JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengakui masih ada kendala dalam pengusutan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 1965.
Menurut Arminsyah, penyelidikan Komnas HAM masih belum melampirkan cukup bukti untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Banyak hal (kendalanya), termasuk pembuktian," ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Arminsyah mengatakan, Kejagung terus melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait penyelidikan itu.
Kejagung masih membutuhkan keterangan ahli untuk menelaahnya.
"Kami lagi teliti apa memang ada unsur pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Arminsyah.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Ia belum bisa memastikan kapan penyelidikan Komnas HAM akan ditindaklanjuti.
"Kami tunggu perkembangannya, kan sudah ada simposiumnya. Nanti kesimpulannya seperti apa, kita tunggu saja," kata Prasetyo.
Komnas HAM sebelumnya menyatakan bahwa ada cukup bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sejumlah kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966.
Ada pun bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut yakni pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.