JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum menerima draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait maraknya kejahatan seksual terhadap anak.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, kemungkinan draf perppu tersebut masih dimatangkan oleh sejumlah kementerian terkait.
"Tadi saya cek, apakah sudah sampai ke meja Presiden, belum sampai. Informasinya masih digodok kementerian di bawah Kementerian Koordinator PMK," ujar Johan, Jumat (13/5/2016).
Presiden Jokowi, kata Johan, meminta perppu tersebut segera diselesaikan untuk dikirim ke DPR RI.
Jokowi berharap para wakil rakyat menyetujui perppu itu pada masa sidang terdekat.
"Sebenarnya perppu ini sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu. Makanya, Presiden minta sesegera mungkin diselesaikan," ujar Johan.
Johan menjelaskan, perppu itu menekankan tiga hal.
Pertama, mengubah mindset kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi kejahatan luar biasa.
Kedua, karena termasuk kategori kejahatan luar biasa, sanksi pidana bagi para pelaku akan diperberat.
Dalam perppu itu tertulis hukuman maksimal 20 tahun bagi pelaku, disertai opsi hukuman tambahan berupa kebiri atau pemberian hormon kimia penangkal syahwat, pemberian chip, dan publikasi identitas pelaku di depan publik.
"Yang ketiga, mengatur upaya pencegahan. Bagaimana perlindungan atau advokasi bagi korban," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.