Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Terancam, Johar firdaus Minta Diadili di Jakarta

Kompas.com - 12/05/2016, 20:26 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari Mantan Ketua DPRD Riau Johar firdaus, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadili kliennya di Jakarta.

Pasalnya, dia khawatir jika kliennya diganggu dalam setiap proses penyelidikan maupun persidang jika dilakukan di luar Jakarta.

"Pada pokoknya kami meminta Pak Johar agar tetap di proses di Jakarta. Kami khawatir akan ada gangguan atau bisikan dari yang lain-lain di sana (Riau)," kata dia di gedung KPK, Kamis, (12/5/2016).

Razman enggan menyebutkan siapa yang hendak mengancam kliennya. Namun, dirinya memastikan jika kliennya diadili di luar Jakarta, akan ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan.

(Baca: KPK Tetapkan Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Terpilih Rokan Hulu sebagai Tersangka)

"Bukan diancam, kami takut dan khawatir kalau pasti di sana (Riau) pasti ada orang yang ditahan bisa keluar. Maka akan berpengaruh, soalnya ini putusan hakim," ujar dia.

Menurut dia, ketakutannya sangatlah beralasan. Hal ini karena kliennya pernah dipanggil salah seseorang yang dulunya pernah berkuasa di Riau. Pertemuan itu diadakan di Rumah sakit, bukan karena ada yang sakit.

Kliennya juga diajak dan difasilitasi barang-barang mewah. Sesampai disana, kliennya diminta bersiap-siap untuk menjadi tersangka.

"Di sana klien saya marah, apa urusannya dan Pak Johar langsung meninggalkan tempat tersebut. Tidak lama kemudian, beliau menjadi tersangka," ungkap dia.

(Baca:  Kembali Diperiksa KPK, Johar Firdaus Hanya Ditanya Tugas dan Fungsi Ketua DPRD)

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Razman, maka patut diduga yang bersangkutan ikut bermain.

"Jika proses pemeriksaan dan pengadilan di Jakarta akan lebih fair dan mempermudah. Terlebih kliennya sudah berdomisili di Jakarta," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai bupati Rokan Hulu.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com