Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin, "Grand Corruption", dan Tuntutan Ringan Jaksa

Kompas.com - 12/05/2016, 08:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Harta Rp 1 triliun dari pencucian uang

Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar dirampas untuk Negara.

Menurut Kresno, dari jumlah itu, uang yang berasal dari saham jumlahnya sekitar Rp 300 miliar. Terdapat juga uang yang disita sekitar Rp100 miliar dari Nazaruddin.

Jumlah tersebut belum termasuk aset dari properti seperti rumah dan pabrik yang nilainya diperkirakan cukup besar.

Ada pun, jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang seluruhnya sekitar Rp 1 triliun.

Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan.

Meski demikian, menurut Kresno, dari total perkiraan Rp 1 triliun tersebut, hanya sekitar Rp 600 miliar yang dapat dirampas, karena bersumber dari dana hasil korupsi.

Selain itu, beberapa pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin dilakukan dengan menggunakan rekening milik orang lain di negara lain seperti Singapura.

Akibatnya, KPK kesulitan untuk menyita aset, dan membutuhkan kerja sama dengan penegak hukum di negara tersebut.

Tuntutan ringan

Jaksa menyebut bahwa korupsi yang dilakukan Muhammad Nazaruddin, sebagai "grand corruption".

Predikat tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan pertimbangan jaksa dalam penuntutan.

"Perbuatan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan Negara. Korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis secara politis, untuk pribadi dan kelompok sehingga disebut grand corruption," ujar jaksa Kresno.

Meski demikian, tuntutan jaksa kepada Nazaruddin lebih ringan dari hukuman maksimal dalam pasal-pasal yang dilanggar.

Sebab, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Misalnya, Nazaruddin mengakui perbuatannya, membantu penegak hukum sebagai saksi pelaku (justice collabolator), dan masih memiliki anak kecil.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nazaruddin berencana mengajukan nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Menurut dia, terdapat beberapa harta kekayaan yang tidak berasal dari pencucian uang, sehingga tidak layak untuk dirampas bagi negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com