Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Setoran Rp 1 Miliar, Panitia Munaslub Golkar Ikuti Pendapat KPK

Kompas.com - 03/05/2016, 17:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Lawrence Siburian memastikan akan mengikuti apa pun saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait setoran Rp 1 miliar.

Jika KPK menilai setoran Rp 1 miliar yang dijadikan syarat bagi bakal calon ketua umum Partai Golkar tersebut merupakan politik uang atau gratifikasi, panitia munaslub akan membatalkannya.

"Apa yang akan disampaikan KPK ke kami, kami ikuti karena itu aturan negara," kata Lawrence Siburian di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif sudah menyatakan bahwa setoran Rp 1 miliar itu merupakan bentuk politik uang.

(Baca: KPK Anggap Iuran Rp 1 Miliar bagi Calon Ketum Golkar adalah Politik Uang)

Namun, Lawrence mengaku pihaknya tak mau menjadikan pernyataan itu sebagai patokan. Sebab, Lawrence menilai, pernyataan itu bersifat pribadi dan tidak mewakili KPK.

Pernyataan itu juga tidak disampaikan langsung kepada panitia munaslub, tetapi kepada wartawan.

Tim Komite Etik Munaslub masih menunggu pertemuan resmi dengan KPK untuk membicarakan hal ini. (Baca: Iuran Rp 1 Miliar Belum Masuk Persyaratan Caketum, Golkar Koordinasi ke KPK)

"Surat sudah kami kirim ke KPK sejak kemarin. Sore ini kami akan ke KPK supaya lebih cepat lebih baik," ucap Lawrence.

Jika nantinya syarat setoran Rp 1 miliar per calon ketua umum dibatalkan, Lawrence meyakini penyelenggaraan munaslub tidak akan terganggu.

Menurut dia, panitia munaslub bisa mencari sumber lain untuk menutupi kekurangan biaya.

"Itu urusan panitia biar mereka yang cari ke sana ke sini," kata Lawrence.

Kompas TV Golkar Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com