Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berniat Contoh Majunya Penyelenggaraan Pemilu di Belanda

Kompas.com - 26/04/2016, 16:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay menuturkan, ada banyak hal yang dapat dicontoh dari penyelenggara pemilu Belanda. Hal tersebut diungkapkannya di sela acara seminar bertajuk Electoral Management Body and Media, dengan pembicara utama Ketua KPU Belanda Henk Kummeling.

Salah satu hal yang perlu dicontoh, kata Hadar, adalah dari sisi tingkat kepercayaan publik di mana kepercayaan masyarakat Belanda betul-betul tinggi terhadap penyelenggara pemilu.

"Saya kira itu tantangan bagi KPU sini juga. Harus bisa jadi lembaga yang dipercaya rakyat," ujar Hadar di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Di sana, lanjut Hadar, tidak ada Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Belanda juga memiliki tim sendiri untuk memantau perkembangan media terkait kepemiluan.

"Kalau ada yang A-B-C, perlu diklarifikasi, mereka ngomong langsung ke medianya. Mungkin itu hal-hal yang perlu kaMI contoh," kata dia.

Salah satu perbedaan lain, misalnya perselisihan hasil pilkada yang tak mudah di bawa ke pengadilan. Berbeda dengan di Indonesia, dimana Mahkamah Konstitusi kerap kebanjiran perkara usai pengumuman pilkada.

Ketua Dewan Elektoral Belanda, Henk Kummeling mengatakan, Belanda memiliki pengadilan administratif. Dalam pemilu, pengadilan tersebut mengurusi perselisihan pemilu.

"Ini bukan badan peradilan pemilu khusus, tapi memiliki hakim yang dilatih khusus dan juga regulasi khusus untuk kepemiluan," ujar Henk.

Dalam mengajukan perkara perselisihan pilkada, lanjut dia, pengadu harus mengajukan dalam kurun waktu seminggu dan pengadilan pun akan memutuskannya dalam waktu yang sangat singkat.

Hal itu diterapkan sebab pelaksanaan pemilu bergantung pada ketepatan waktu dan waktu penyelenggaraan pemilunya sudah ditetapkan. Sehingga waktu tersebut lah yang harus menjadi patokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com