JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Kaukus Pancasila Eva K. Sundari mengatakan bahwa dalam Negara yang berlandaskan Pancasila, tidak ada tempat bagi segala bentuk propaganda yang mendorong perpecahan dan menentang realitas kebhinekaan bangsa Indonesia, baik berdasarkan suku maupun agama.
Menurut Eva, dengan merujuk pada Pasal 20 Kovenan Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi ke dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 serta Pasal 156 jo. 157 KUHP, segala propaganda kebencian sudah semestinya dilarang.
"Terlebih lagi spanduk-spanduk yang bertema khilafah maupun yang berisi kebencian dan intoleransi terhadap kelompok minoritas. Hal itu bertentangan dengan sila kemanusiaan dan persatuan dalam Pancasila," kata Eva melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2016).
Oleh karena itu, Eva menegaskan, sebagaimana secara tegas telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah semestinya dapat segera bertindak untuk menghentikan propaganda kebencian beserta segala bentuk dukungannya, termasuk dukungan pendanaan yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Ia meminta Pemerintah lebih mempromosikan toleransi beragama serta mengarustamakan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai media, termasuk spanduk, menggantikan spanduk-spanduk yang mempropagandakan kebencian di ruang-ruang-ruang publik.
Hal yang tidak jauh berbeda juga diutarakan Anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq. Menurut dia, Pemerintah perlu bertindak tegas menghentikan berbagai bentuk propaganda kebencian dan intoleransi dengan kedok agama atau khilafah.
Propaganda kebencian dan paham radikal tersebut, kata Maman, telah tersebar secara terbuka melalui pemasangan spanduk di ruang-ruang publik.
Selain yang bertema khilafah, spanduk-spanduk yang bernada intoleran terhadap kelompok minoritas seperti spanduk yang menolak keberadaan Syiah, Ahmadiyah, gereja, atau penolakan pembangunan masjid di Papua, kerap dibiarkan terus terpasang sehingga berujung pada konflik.
"Pemerintah-lah yang semestinya melakukan upaya penertiban tersebut. Hal ini perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya kebencian yang dapat berujung pada konflik," tegas Maman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.