Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Nilai Kewenangan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Milik Pemerintah Pusat

Kompas.com - 26/04/2016, 08:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa kewenangan terkait reklamasi di area pesisir utara Jakarta itu milik pemerintah pusat.

"Dalam undang-undang yang berlaku sekarang, kalau melewati satu wilayah provinsi harus dikelola secara nasional dan pemimpinnya kementerian," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25 April 2016).

Menurutr Syarif, KPK sudah mempelajari serta membandingkan seluruh peraturan yang dibuat pemerintah pusat terkait dengan proyek reklamasi.

Aturan itu mulai dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, hingga Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu juga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan penjabaran di dalam peraturan-peraturan itu, Kata Syarif, dapat dipahami bahwa kewenangan reklamasi bukan hanya milik Pemprov DKI Jakarta.

"Pemerintah DKI harusnya juga memperhatikan itu dengan baik. Jangan sampai salah dari apa yang menjadi pegangan," tutur Syarif.

(Baca juga: Dua Alternatif Solusi Jika Reklamasi Dihentikan Total)

Ia menambahkan, KPK juga mendukung moratorium usai dilakukan pertemuan antara Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Sehingga ke depannya, ada perbaikan regulasi yang lebih memperhatikan kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi terkait proyek reklamasi teluk Jakarta saat yang saat ini diberhentikan sementara.

(Baca: DPR: Pemerintah Mesti Keluarkan Keputusan Resmi Penghentian Reklamasi)

Polemik mengenai reklamasi di Teluk Jakarta mengemuka saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Sanusi ditangkap seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Pada kasus suap Raperda reklamasi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Selain Sanusi dan Ariesman, KPK juga menetapkan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

Kompas TV KPK Periksa 5 Anggota DPRD DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com