Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemulangan Buron BLBI Samadikun Disesuaikan dengan Hukum China

Kompas.com - 18/04/2016, 06:32 WIB

BERLIN, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan pemulangan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akan mengikuti mekanisme yang berlaku internasional.

"Nanti pemulangannya berdasar mekanimse internasional dan hukum China," kata Sutiyoso kepada wartawan di Berlin, Minggu malam waktu Jerman atau Senin pagi WIB.

Ia menyebutkan Kemenlu akan berperan dalam upaya pemulangan Samadikun dengan berkoordinasi Pemerintah China.

"Ini perlu waktu tapi sudah under control," ujar dia menanggapi pertanyaan kapan Samadikun akan dipulangkan ke Indonesia.

Sutiyoso menyebutkan selain mengejar Samadikun, Pemerintah Indonesia juga mengejar buron lain yang saat ini mencapai 33 orang.

"Saya akan buka kalau sudah ketemu dan lapor Presiden, tadi saya sudah lapor, perburuan para buron sudah jadi kebijakan Jokowi-JK, sebagai pembantu saya merespon kebijakan ini," katanya.

(Baca: Jaksa Agung Sebut Buron BLBI Samadikun dalam Proses Pemulangan ke Indonesia)

Sesuai UU Nomor 17 tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri sehingga BIN punya perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar Samadikun.

"Dia mantan komisaris utama Bank Modern, buron BLBI sejak 2003, padahal sudah inkrah dan memiliki utang Rp169,4 miliar dan vonis empat tahun," katanya.

Ia menyebutkan BIN bekerja sama dengan Pemerintah China untuk memantau Samadikun yang dipastikan berada di China.

"Pemantaun sudah berjalan bebrapa waktu lalu, tanggal 7 April saya diundang Pemerintah China dalam dialog tentang terorisme, di situ saya gunakan untuk bertemu dengan counterpart dan minta bantuan untuk tangkap Samadikun," katanya.

"Pada 14 April tengah malam kami datangi lokasi itu dan mengamankan Samadikun di suatu tempat dengan memperhatikan kondisinya yang perlu perawatan karena sakit," katanya.

Sutiyoso menyebutkan Samadikun merupakan buron kedua yang berhasil ditangkap di luar negeri setelah penangkapan mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo yang ditangkap di Kamboja 8 Desember 2015.

"Penangkapan berhasil bukan saja atas bantuan Pemerintah China, tapi juga instansi di dalam negeri seperti kepolisan dan kejaksaan yang memberi data yang cukup sehingga bisa dilacak. Juga Kemenlu yang memfasilitasi kami selama operasi di China," katanya.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.

Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Namun, vonis MA itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang.

Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997.

Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com