Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalbar Didesak Usut Kasus Korupsi Otda Sintang Senilai Rp 4,6 Miliar

Kompas.com - 07/04/2016, 06:42 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Puluhan masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Coruption Watch (NCW) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendesak agas segera memproses hukum dugaan korupsi dana otonomi daerah Kabupaten Sintang, Rabu (6/4/2016).

Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun 2003 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Koordinator Aksi NCW Kalbar, Ibrahim mengatakan, pihaknya meminta Kejati Kalbar untuk memproses sekitar 47 orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami minta sekitar 47 orang, yakni tujuh orang pihak eksekutif dan 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang waktu itu agar diproses hukum. Karena telah merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar," kata Ibrahim saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kejati Kalbar, Rabu (6/4/2016).

Kerugian negara tersebut, kata Ibrahim, merupakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar pada 25 April 2006.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1697 K/Pid.Sus/2008 Perkara Pidana Tipikor dalam tingkat kasasi dalam perkara terdakwa 40 anggota DPRD Sintang periode 1999-2004 termasuk pimpinannya yang menerima pembagian dana untuk kepentingan pemekaran Kabupaten Sintang yang ditandatangi pada 10 Februari 2013.  

"Di dalam daftar tersebut tertulis angka nomimal Rp 50 juta dan ditandatangani oleh anggota DPRD Sintang yang bersangkutan," ungkap Ibrahim.

Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang termasuk pimpinannya, hanya tiga yang dinyatakan terpidana, yakni A Mikail Abeng, Gusti Efendy, dan Sudarso. Sedangkan 37 mantan anggota DPRD lainnya hingga saat ini belum diproses hukum.

"Atas dasar itu semua, NCW Kalbar menyatakan sikap agar Kejati Kalbar memproses 37 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 1999-2003, termasuk tujuh orang dari pihak eksekutif karena telah ikut serta menikmati dana Otda sehingga telah merugikan negara Rp 4,6 miliar," tegas Ibrahim.

Pejabat Humas Kejati Kalbar, Supriadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari pernyataan sikap yang disampaikan NCW tersebut.  

"Pada prinsipnya, kami melaksanakan proses hukum secara profesional dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, kami juga mohon dukungannya agar dugaan kasus korupsi dana Otda Kabupaten Sintang tahun 2003 bisa diproses hukum, dan dimajukan ke pengadilan," kata Supriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com