Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Siap Revisi UU untuk Tampung Angkutan Berbasis Aplikasi

Kompas.com - 23/03/2016, 10:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi V DPR RI siap merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menampung keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab Car.

UU yang ada saat ini dinilai sudah kedaluwarsa, tak sesuai perkembangan zaman, dan tak dapat mengatur keberadaan taksi berbasis aplikasi.

Akibatnya, protes besar-besaran terjadi, yang berujung pada aksi ricuh dari sopir taksi dan sopir angkutan umum konvensional.

"Berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, Komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis saat dihubungi, Selasa (23/3/2016).

Fary mengatakan, Komisi V prihatin dengan polemik mengenai jasa angkutan berbasis online yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sambil menungu revisi UU dilakukan, Fary meminta pemerintah mencari solusi jangka pendek. (Baca: Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Istana Minta Semua Pihak Menahan Diri)

Fary juga mengimbau, untuk sementara waktu, penyedia jasa transportasi online mematuhi ketentuan peraturan yang khusus mengatur soal transportasi umum.

"Pemerintah harus menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar politisi Partai Gerindra ini.
(Baca: Luhut: Blokir Aplikasi Tak Akan Menyelesaikan Masalah!)

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin juga mengatakan, pihaknya siap untuk merevisi UU LLAJ. Namun, sebelum langkah lebih lanjut dilakukan, dia meminta Komisi V memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terlebih dahulu untuk membahas polemik taksi online ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com