Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Mantan Anggota DPRD yang Minta Diakui sebagai Pejabat Negara

Kompas.com - 22/03/2016, 17:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Thun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU Penyelenggara Negara yang Bebas KKN) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Sembilan orang pemohon merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2004-2009 dan periode 2014 yang merasa dirugikan akibat diberlakukannya pasal 2 angka 4 dan penjelasan pasal 2 angka 6 UU Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN serta Pasal 122 huruf “I” dan “m” UU ASN.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).

Adapun Pemohon menganggap dirinya tak diakui sebagai pejabat negara karena ketentuan a quo mengatur bahwa yang disebut sebagai pejabat negara adalah gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota.

Para pemohon menilai aturan itu bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlakuan diskriminatif tersebut disebut berimbas pada perbedaan hak, pengakuan, dan penghargaan bagi mereka sebagai mantan Anggota DPRD.

Menurut paparan mereka, bentuk ketidakpastian dan diskriminasi tersebut salah satunya tercermin dari diberikannya tunjangan bulan ke-13 dan dana pensiun kepada para kepala daerah. Hal tersebut tidak berlaku bagi Anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD.

Sehingga selama mereka menjabat, hanya menerima 12 kali gaji dalam setahun atau 60 kali dalam lima tahun sedangkan kepala daerah menerima hingga 65 kali gaji dalam lima tahun.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menuturkan bahwa kalau pun ada kerugian yang dialami namun bukan disebabkan oleh norma yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diujikan.

Ia menambahkan, UU yang dipermasalahkan Pemohon sama sekali tak berkaitan dengan kepentingan para pemohon yang didalilkan sebagai kerugian hak konsitusional.

“Tidak ada kerugian juga tidak ada relevansinya dengan inkonstitusionalitas yang dimohonkan,” kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com