JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum berbasis aplikasi melanggar aturan.
Sebab, segala usaha pengangkutan harus tunduk di bawah regulasi yang ada.
Ia menjelaskan, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan menyatakan, jika penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 173 menyebutkan, jika perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/barang wajib memiliki izin penyelenggara angkutan.
"Dan yang berhak mengatur semua izin adalah Kemenhub. Saya berharap semua angkutan umum yang akan menjadi alat transportaai umum segera mempunyai izin tertulis dalam UU," kata Nizar di Kompleks Parlemen, Senin (14/3/2016).
Ia menambahkan, jika memang pemerintah ingin melegalkan keberadaan alat transportasi berbasis aplikasi, maka sebaiknya hal itu dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan.
"Pemerinrah sebaiknya segera merevisi UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, agar bisa memasukkan angkutan umum pribadi menjadi transportasi angkutan umum seperti gojek atau grabbike agar tidak terkesan melanggar aturan UU," ujarnya.
Hari ini, ratusan sopir taksi berdemo di Balai Kota dan Istana Presiden. Mereka menuntut penutupan transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.