Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Kaburnya Labora Sitorus, Negara Tak Boleh Kalah oleh Orang Per Orang

Kompas.com - 08/03/2016, 15:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP mengatakan bahwa pemerintah akan menegakkan aturan hukum yang berlaku. Hal ini ia sampaikan untuk merespons kaburnya terpidana pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus.

"Sikap pemerintah dan Presiden jelas, negara tidak boleh kalah oleh orang per orang," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Johan melanjutkan, Jokowi juga telah memerintahkan Menko Polhukam untuk merespons cepat informasi kaburnya Labora dari tahanan. Menurut Johan, Labora tertangkap karena reaksi cepat aparat terkait.

"Ada perintah langsung dikejar ke mana pun, enggak lama kan ketangkap," ungkap Johan.
 
Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus, menyerahkan diri setelah empat hari menjadi buruan polisi. Kepala Polda Papua Barat Brigjen (Pol) Royke Lumowa mengatakan, Labora menyerahkan diri setelah kehabisan perbekalan.

(Baca: "Tamparan" Labora untuk Menteri Yasonna)

"Dia juga tidak bawa bekal segala macam. Dia merasa terdesak sehingga tidak nyaman dengan pelariannya, maka dia menyerahkan diri," ujar Royke saat dihubungi, Senin (7/3/2016).

Menurut Royke, Labora mencoba bertahan hidup selama pelarian dengan mengandalkan orang dekatnya. Sementara itu, saat ini, hanya sedikit kenalannya yang bisa diandalkan untuk bertahan hidup.

"Dia tidak maulah melarikan diri di bawah kesengsaraannya itu," kata Royke.

Labora menyerahkan diri pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Sedianya, Labora dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, pada Jumat (4/3/2016).

(Baca: Di Mana Labora Sembunyi Selama Jadi Buron?)

Namun, dia melarikan diri dari kediamannya saat hendak dijemput oleh petugas dari Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara.

Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com