Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Ada Pengadilan HAM "Ad Hoc", Presiden Diminta Bentuk Tim Kecil

Kompas.com - 02/03/2016, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden untuk membentuk tim kepresidenan.

Tim tersebut dibentuk guna mencari penyelesaian konkret pelanggaran HAM masa lalu.

"Tim kecil saja yang membantu Presiden untuk Presiden memerintahkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung seperti apa penyelesaiannya," ujar Haris di Kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).

Haris menganggap, permintaan langsung ke Presiden akan lebih implementatif ketimbang mengajukan ke DPR. Menurut dia, sudah ada rujukan untuk perpres, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, ia melihat undang-undang yang berkontribusi terhadap kepastian korban pelanggaran HAM berat sudah banyak sehingga permasalahannya hanya ada pada implementasi.

"Menurut saya, sudah sangat tepat kalau dia (tim) ada di kantor kepresidenan. Kalau diserahkan ke DPR lewat undang-undang, nanti bertele-tele," kata Haris.

Ia mengusulkan agar tim tersebut tak terdiri dari banyak anggota, cukup lima orang saja. Beberapa nama juga diusulkan, seperti Hendardi (Setara Institute), Hassan Wirajuda (mantan Menteri Luar Negeri), Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung), hingga Kamala Chandrakirana (mantan Ketua Komnas Perempuan).

"Orang-orang ini menurut saya bisa dipertimbangkan," katanya.

Tim tersebut diharapkan nantinya bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden. Begitu pula jika Komnas HAM atau Kejaksaan Agung memiliki kekurangan, tim ini akan melakukan evaluasi terhadap kekurangan tersebut.

"Selama ini kan suka 'pingpong'. Komnas HAM lempar berkas, berkas dikembalikan, dan lain-lain," kata Haris.

"Juga soal memanggil para jenderal yang dianggap bertanggung jawab. Nah, Presiden ngomong ke Komnas HAM. Komnas HAM harus panggil jenderal A, B, C untuk bersaksi di Komnas HAM dan nanti dimasukkan ke berkas pelanggaran HAM masa lalu itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com