Komisioner KPI Rahmat Arifin mengatakan bahwa aturan yang diterbitkan KPI selalu berpijak kepada UU Penyiran. Ia memastikan tidak ada niat mendiskriminasi apalagi menghilangkan keberagaman dari tayangan di televisi.
Aturan itu dibuat untuk meminimalisir dampak buruk tayangan suatu program lembaga penyiaran. Rahmat menuturkan, kebebasan berekspresi akan tetap hadir di layar kaca khususnya pada tayangan seni pertunjukkan. Contoh yang ia ambil adalah tarian tradisional tetap boleh ditayangkan meski penarinya adalah laki-laki dan gerakannya gemulai.
"Misalnya tarian Didik Nini Thowok, tidak akan dilarang. KPI tidak akan pukul rata," kata Rahmat.
"Kami berusaha menjaga keseimbangan, mempertimbangkan suara mayoritas tapi jangan sampai menjadi tirani mayoritas," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.