Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perilaku Koruptif yang Biasa Terjadi di Lingkungan Masyarakat

Kompas.com - 22/02/2016, 15:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Perilaku Anti-Korupsi (SPAK) di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Terdapat beberapa indikator kebiasaan atau perilaku di masyarakat yang menjurus kepada perilaku koruptif. Indikator tersebut dibagi menjadi tiga lingkup, yaitu lingkup keluarga, lingkup komunitas dan lingkup publik.

Kepala Badan Pusat Statistik, Suryamin menyebutkan, pemberian uang oleh masyarakat kepada tokoh-tokoh agama atau tokoh masyarakat masih sering dilakukan.

Bahkan, hanya 36,32 persen masyarakat yang menilai pemberian uang atau barang kepada tokoh-tokoh tersebut ketika satu keluarga melaksanakan hajatan adalah hal tidak wajar.

Sedangkan sisanya menganggap pemberian tersebut wajar.

"Sedikit menurun dari tahun sebelumnya (2014) yaitu 37,76 persen yang menganggap tidak wajar," ujar Suryamin.

Pemberian uang atau barang juga kerap diberikan jelang hari raya keagamaan (46 persen). Tak hanya pada tokoh-tokoh agama, pemberian juga diberikan kepada pejabat setempat (RT/RW/Kades/Lurah).

Sebanyak 60,37 persen masyarakat menilai pemberian uang atau barang kepada mereka ketika satu keluarga melaksanakan hajatan adalah hal tidak wajar.

Sementara 72,56 persen masyarakat menilai tidak wajar perilaku memberi uang atau barang kepada pejabat setempat ketika jelang hari raya.

Kebiasaan Koruptif di Lingkup Publik

Contoh perilaku koruptif yang biasa dilakukan di lingkup publik jauh lebih banyak.

Misalnya saja pemberian uang atau barang jaminan kepada keluarga atau rekan agar seseorang diterima menjadi pegawai negeri atau swasta.

Contoh lain, memberi uang pelicin untuk mempercepat urusan administrasi seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dan lain sebagainya.

Bahkan, hanya 62,28 persen masyarakat yang menilai pemberian uang pelicin untuk urusan administrasi tersebut merupakan hal tidak wajar.

Hal tersebut berarti ada hampir 40 persen masyarakat menilainya sebagai perilaku yang wajar untuk dilakukan.

Adapun perilaku koruptif lainnya yang juga biasa dilakukan di lingkup publik di antaranya pemberian uang damai kepada polisi saat melanggar lalu lintas.

Contoh lain, petugas KUA yang meminta uang tambahan untuk transport, pemberian uang jaminan kepada guru agar anaknya diterima masuk ke sekolah yang diajarnya, hingga pembagian uang dan barang pada pelaksanaan pemilu.

"77,61 persen masyarakat menilai tidak wajar perilaku membagikan atau mengharapkan uang atau barang pada pelaksanaan pilkada atau pemilu " ucap Suryamin.

Survei Perilaku Anti-Korupsi dilakukan BPS setiap tahunnya sejak 2012. Untuk 2015 survei dilaksanakan pada bulan November dan mencakup 33 provinsi, 170 kabupaten/kota (49 kota dan 122 kabupaten) dengan jumlah sampel 10.000 tumah tangga.

Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan, pemerasan dan nepotisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com