Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPK Ungkap Ada "Gentleman Agreement" dengan Jokowi soal RUU KPK

Kompas.com - 18/02/2016, 17:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyatakan, pernah ada perjanjian antara Presiden Joko Widodo dengan pimpinan KPK periode sebelumnya.

Perjanjian itu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sebelum kami terpilih, ada yang mereka sebut 'gentleman agreement' antara Plt (pimpinan) dan pemerintah bahwa disepakati ada revisi UU KPK," ujar Laode dalam diskusi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Dalam "gentleman agreement" itu, terdapat empat poin yang diajukan untuk revisi UU KPK.

Pertama, KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Kemudian KPK tidak perlu meminta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan.

Ada juga pernyataan bahwa KPK setuju adanya Dewan Pengawas Etik. Terakhir, KPK diberi kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Laode mengetahui adanya kesepakatam tersebut saat menjalani masa induksi selama sepekan setelah dilantik.

"Kami tanya apakah kami terikat dengan itu? Semuanya mengatakan, itu periode mereka. Jadi kalau kami tidak sepaham dengan yang dijanjikan sebelumnya, maka komisioner sekarang tidak mengikuti," kata Laode.

Laode menegaskan bahwa pimpinan KPK saat ini menolak UU KPL direvisi.

Setelah mempelajari pasal-pasal dalam draf yang diterima dari DPR, mereka sepakat menganggap bahwa revisi UU KPK cenderung melemahkan.

Tak ada satu pasal pun yang menguatkan KPK, sebagaimana selalu dipastikan oleh DPR.

"Setelah kami lihat tidak ada satupun yang menguakan KPK, kami buat surat ke DPR bahwa kami tidak sepakat dengan revisi UU itu," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com