Badrodin menuturkan, surat permintaan izin memeriksa Masinton belum diterbitkan lantaran penyelidik Polri masih memeriksa sejumlah saksi. Sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin Presiden.
"Saya belum tanda tangan, mungkin masih diperiksa saksi-saksi kan," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
(Baca: Dita Aditia Punya Video Pengakuan Masinton soal Penganiayaan)
Dalam kesempatan yang sama, Badrodin menyampaikan bahwa surat yang telah selesai diproses adalah permintaan izin memeriksa anggota DPR dari Fraksi PPP, Ivan Haz. Ivan diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya.
"Yang baru turun itu yang untuk memeriksa anggota DPR yang menganiaya pembantu rumah tangga itu. Yang (anggota Fraksi) PP sudah disetujui DPR," ungkapnya.