Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Kasus Korupsi Meningkat sejak 2013

Kompas.com - 07/02/2016, 13:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch memantau 524 perkara korupsi dan 564 terdakwa yang ditangani Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan sepanjang tahun 2015.

Dari hasil rekap tersebut, diketahui sebanyak 68 terdakwa divonis bebas. "Sebanyak 461 terdakwa dinyatakan bersalah dan 68 terdakwa di antaranya divonis lepas atau bebas oleh pengadilan," ujar peneliti ICW, Aradila Caesar, di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Tren vonis bebas terdakwa perkara korupsi terus meningkat sejak tahun 2013 dan 2014. Pada tahun 2013, terpidana yang bebas sebesar 16 orang. Sementara pada 2014, terpidana yang divonis bebas sebanyak 28 orang.

Arad mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi, yakni 10 orang. Disusul oleh Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan 9 orang.

Pengadilan Tipikor Padang dan Banjarmasin serta Mahkamah Agung telah membebaskan 6 terdakwa selama tahun 2015. Sisanya, sejumlah terdakwa dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Jambi, Pekanbaru, Jayapura, Surabaya, Makassar, Medan, hingga Denpasar.

"Secara umum, apa yang dihasilkan Pengadilan Tipikor masih mengkhawatirkan," kata Arad.

Bahkan, kata Arad, ada juga yang divonis tinggi oleh jaksa, tetapi diputus bebas oleh hakim.

Seperti dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. Ia divonis bebas oleh PN Bengkulu setelah jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kasus pencucian uang terkait proyek Migas di Batam, terdakwa Deki Bermana yang dituntut 15 tahun, divonis bebas oleh PN Pekanbaru.

"Terdakwa Danurlina dituntut 7,5 tahun, dibebaskan oleh PN Padang," kata Arad.

Oleh karena itu, ICW mendorong adanya pedoman pemidanaan agar penghitungan putusannya jelas. Hal tersebut diperlukan untuk meminimalisasi putusan ringan hingga putusan bebas terhadap terdakwa.

"Jadi majelis hakim tidak akan seenaknya memutuskan, tapi pedoman pemidanaan dianggap mengganggu kemandirian hakim," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com