JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI, A Bakri, mengatakan bahwa DPR akan terus memantau proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Menurut Bakri, jika terjadi pelanggaran aturan dalam proyek tersebut, DPR akan meminta agar proyek dengan anggaran sekitar Rp 76,4 triliun tersebut dihentikan.
"Kalau proyek itu melanggar aturan, DPR akan jadi yang terdepan untuk meminta proyek dihentikan," ujar Bakri dalam diskusi di Kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
Ia menilai bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung masih memiliki banyak kelemahan. Salah satunya mengenai domain Kementerian Perhubungan.
Hingga saat ini, Kemenhub belum juga memberikan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Bakri berpendapat bahwa ada beberapa hal yang harus dibenahi, seperti izin usaha, jangka waktu pembangunan, hingga rancang bangun dan spesifikasi teknis.
"Sampai kemarin, saya bicara kepada staf ahli Kemenhub, katanya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi," kata Bakri.
Ia menyebutkan, Komisi VI DPR juga diminta untuk mengawasi badan usaha milik negara (BUMN) yang tergabung dalam konsorsium kereta cepat. Ia mempertanyakan pelibatan PT Jasa Marga dan PT Waskita Karya dalam proyek tersebut.
"BUMN ini diminta fokus pada pembangunan nasional, kalau dibebankan pada perpres ini, takutnya angka di atas kertas malah dimainkan, maka DPR harus gunakan fungsi pengawasan," kata Bakri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.