Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Hak Setya Novanto untuk Tidak Mengaku

Kompas.com - 05/02/2016, 15:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempersoalkan bantahan yang disampaikan politisi Partai Golkar, Setya Novanto, saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat.

"Kalau dia (Novanto) tidak mengaku, itu hak dia. Tentu kami akan mencocokkannya dengan fakta, bukti, dan saksi lain," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dalam pemeriksaan, Novanto menyangkal bahwa rekaman suara yang jadi alat bukti perkara pemufakatan jahat adalah suara dirinya. (Baca: Jampidsus: Setya Novanto Menyangkal Itu Bukan Suara Dia)

Bukti rekaman itu diserahkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Maroef mengaku menggunakan ponsel untuk merekam percakapan dalam pertemuan antara dirinya, Novanto, dan pengusaha Riza Chalid di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015. (Baca: Bos Freeport Akui Merekam Pertemuan dengan Novanto-Riza karena Khawatir)

Diduga, di dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, salah satu suara dalam rekaman tersebut diyakini adalah suara Novanto. (Baca: Jika Dipilih, Setya Novanto Siap Pimpin Golkar)

"Sudah saya katakan, rekaman suara itu sudah diperiksa dan diverifikasi oleh ahli dari ITB dan saksi lainnya, dan dinyatakan itu benar, suaranya Pak Setya Novanto," ujar dia.

Prasetyo juga memastikan, penyelidiknya akan kembali memeriksa Novanto pada pekan depan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, mantan Ketua DPR itu baru menjawab 22 pertanyaan dari 36 pertanyaan yang disiapkan penyidik. (Baca: Baru Jawab 22 Pertanyaan, Setya Novanto Minta Pemeriksaannya Dihentikan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com