Sangkalan itu diungkap Novanto saat memberi keterangan di depan penyelidik Gedung Bundar--sebutan kantor Jampidsus--Kejaksaan Agung, Kamis (4/2/2016).
"Rekaman Setya Novanto, dia itu menyangkal. Dia menyangkal itu bukan suara dia," ujar Arminsyah di kantornya, Kamis.
(Baca: Baru Jawab 22 Pertanyaan, Setya Novanto Minta Pemeriksaannya Dihentikan)
Namun, Arminsyah tidak mempersoalkan jawaban Novanto itu. Menurut dia, jawaban itu adalah hak Novanto sendiri. Yang penting, penyelidik terus mencari bukt yang mengarah ke ada atau tidaknya tindak pidana.
Penyelidik sudah memperdengarkan rekaman suara itu ke ahli ITB dan seorang saksi, yakni Maroef Sjamsoeddin. Hasilnya, kedua saksi itu menyatakan suara itu adalah suara Novanto.
"Yang jelas kami berpegang pada keterangan saksi ahli dan saksi Maroef," ujar Arminsyah.
Meski demikian, penyelidik belum memiliki rencana akan mengkonfrontir antara saksi ahli dan Maroef dengan Novanto. Novanto diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan permufakatan jahat antara Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid.
(Baca: Novanto Bantah Minta Saham dan Catut Nama Jokowi-JK)
Kasus itu masih tahap penyelidikan. Kedatangannya ini adalah yang kali pertama setelah tiga kali mangkir atas panggilan. Novanto datang ke kompleks Korps Adhyaksa sekitar pukul 08.04 WIB. Dia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Pukul 14.40 WIB, Novanto selesai diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.