Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Hotel Khawatir RUU Larangan Minol Malah Buat Maraknya Miras Ilegal

Kompas.com - 04/02/2016, 09:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani khawatir Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) akan meningkatkan peredaran miras ilegal dan konsumsi oplosan.

“Jika dilarang, yang terjadi malah miras ilegal beredar di hotel. Ini berdampak pada reputasi,” kata Hariyadi dalam rapat dengar pendapat umum PHRI dan Pansus RUU Minol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Sukamdani memandang, sebenarnya konsep pelarangan tidak dibutuhkan terkait pengaturan minol. (baca: Bea Cukai dan BIN Gagalkan Penyelundupan 1.115 Karton Miras)

Menurut dia, hal terpenting justru penegakan hukum dan pengawasan yang selama ini belum maksimal. Akibatnya, banyak miras ilegal dan oplosan beredar dan memakan korban jiwa.

“Pengendalian dan pengawasan di lapangan belum cukup baik sehingga konsumsi oplosan yang berpengaruh pada sektor pariwisata karena ada oplosan yang di packaging mirip minuman resmi. Belum ada tindakan nyata pemerintah,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengamini apa yang menjadi kekuatiran dari PHRI.

Tulus malah mencontohkan pengalamannya atas peredaran oplosan yang mengkhawatirkan. (baca: Penyelundupan Terus Meningkat, Bea Masuk dan Cukai Miras Bakal Diturunkan)

“Saya punya banyak kawan di kampung meninggal. Minum dicampur obat nyamuk. Ya, itu racun, pestisida, diminum, ya matilah,” kata Tulus.

YLKI memberikan masukan kepada Pansus RUU Larangan Minol agar memperhatikan dan menegakkan UU Cukai secara konsisten dibandingkan harus mengadopsi konsep larangan.

Hal ini agar pengaturan di sektor minol bisa diterapkan dengan efektif. (baca: Warga Sebut Miras Oplosan Dicampur dengan Kotoran Sapi di Semarang)

“Barang yang kena cukai seharusnya aksesnya dipersulit agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Rekomendasi YLKI, sekalipun ini dilarang, dalam konteks implementasi, RUU Larangan tidak menjadi implementable,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com