Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Aburizal Nilai Perselisihan Golkar Berusaha Diatasi "Mantan Wasit"

Kompas.com - 24/01/2016, 11:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie beberapa kali mengkritik langkah Mahkamah Partai Golkar (MPG) hasil Munas Riau yang membentuk Tim Transisi untuk menyelenggarakan Munas Rekonsiliasi Partai Golkar. 

Wasekjen Partai Gokar hasil Munas Bali, Lalu Mara, bahkan menilai ada "mantan wasit" yang melakukan manuver saat kubu Aburizal sudah unggul 2-0 atas kubu Agung Laksono.

"'Pertandingan' belum selesai, tetapi tiba-tiba 'mantan wasit' masuk ke lapangan, bilang pertandingan dianggap enggak ada dan akan ada pertandingan lagi nanti," kata Lalu Mara, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/1/2016).

"Yang berhentiin mantan wasit, bukan wasit resmi," ujarnya.

Lalu Mara memang tidak spesifik menyebut manuver itu dilakukan MPG. Namun, analogi "mantan wasit" itu dilekatkan kepada MPG sebab kubu Aburizal memang menganggap MPG pimpinan Muladi itu tidak lagi memiliki wewenang.

Lalu Mara juga menyinggung sikap kubu Agung Laksono yang tidak menghadiri undangan rapat pimpinan nasional yang digelar kubu Aburizal Bakrie sejak Sabtu (23/1/2016) kemarin.

Menurut dia, Aburizal telah menawarkan cara penyelesaian yang menyeluruh, yaitu melalui rapimnas.

Cara tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh semua kader, termasuk dari kubu Agung, dengan ikut serta sebagai peserta rapimnas.

Dengan ikut sebagai peserta, lanjut dia, kubu Agung juga bisa memilih untuk ikut di sidang komisi yang akan dibagi menjadi tiga.

Salah satunya yang paling hangat, menurut Lalu, adalah komisi bidang organisasi. Lalu menambahkan, di sanalah mereka harus meyakinkan peserta yang merupakan pemilik suara yang sah.

Kubu Agung cukup meyakinkan dua pertiga pemilik suara tanpa perlu keliling ke seluruh Indonesia.

"Pak Ical kan dengan kerendahan hatinya menawarkan pertandingan yang sesuai dan diatur AD/ART. Oleh karenanya, mereka harus ikut rapimnas dan yakinkan dong pemilik suara agar mau buat pertandingan ulangan," ucap Lalu Mara.

Pertarungan legalitas

Kubu Aburizal menilai MPG yang sah merupakan MPG hasil Munas Bali yang dipimpin Aziz Syamsuddin. (Baca: Aziz Syamsudin: Saya Ketua Mahkamah Partai Golkar, Bukan Muladi)

Namun, pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa MPG yang dibentuk Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie belum memiliki wewenang untuk membuat putusan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com