Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuka Agama Minta Minuman Beralkohol Tak Dilarang, tetapi Dikendalikan

Kompas.com - 22/01/2016, 21:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Pansus RUU Minol) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan para pemuka agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Para pemuka agama mengaku tidak setuju dengan istilah larangan minuman beralkohol. Mereka menilai penggunaan frasa pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol akan lebih tepat digunakan dalam RUU ini.

"Alasan mereka adalah bahwa RUU ini adalah undang-undang yang cacat apabila judulnya larangan, tetapi di sisi lain ada pasal yang memperbolehkan," kata Wakil Ketua Pansus RUU Minol, Aryo Djojohadikusumo, seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Pemuka agama yang hadir dalam rapat antara lain berasal dari Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).

Menurut Aryo, para pemuka agama khawatir nantinya RUU Minol ini justru akan mengganggu ritual dan upacara keagamaan mereka.

Perwakilan PHDI, misalnya, kata Aryo, mengungkapkan bahwa sejauh ini umat Hindu tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Tengah, Sumatera, Jawa, dan Bali.

Akibatnya, tak jarang ada efek tradisi daerah yang menyatu dengan ritual keagamaan, dengan alkohol selalu dipakai dalam upacara-upacara keagamaan.

"Secara umum, setiap upacara yang umat Hindu adakan mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar selalu menggunakan alkohol meskipun dalam jumlahnya terbatas," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Aryo menambahkan, para pemuka agama juga khawatir larangan minuman berakohol justru membuat minuman oplosan hingga minuman ilegal tersebar luas.

Berdasarkan data yang ditemukan dari Pemprov DKI, diketahui bahwa 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena jenisnya yang ilegal ataupun oplosan.

"Warga yang tidak dapat produk asli akan beralih ke KW 1, 2, atau 3 sehingga ini perlu kita perhatikan," kata Aryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com