JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Banten Asep Rahmatulloh sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Banten dalam penyusunan APBD tahun 2016.
Begitu disinggung soal suap tersebut, Asep enggan berkomentar.
"Waduh, saya no comment. Saya enggak tahu lah yang seperti itu," ujar Asep seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Asep menyerahkan seluruh proses hukum pada KPK. Alih-alih beberkan soal suap, Asep justru bercerita panjang lebar soal pembentukan bank daerah di Banten.
Menurut Asep, bank daerah ini telah lama diidam-idamkan oleh masyarakat Banten.
"Proses pembentukan itu kan harus melalui beberapa tahapan, ada proses financial advisor, due diligent, juga ada masukan dari OJK, juga dari Dirjen Keuangan Daerah terhadap peraturan pemerintah tentang investasi," kata Asep.
Terlebih lagi, sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur pembentukan bank tersebut.
Namun, Kementerian Dalam Negeri menganggap proses pembentukan bank harus ditunda karena terkait kasus di KPK.
Asep mengakui sempat ada perdebatan di DPRD Banten mengenai pembentukan bank daerah. Fraksi Golkar tidak menyetujui pembentukan tersebut. Asep melihat perbedaan pandangan itu sebagai hal yang biasa.
"Proses politik itu kan, di pandangan umum iya (ditolak). Tapi kan proses penyertaan modalnya tetap lanjut," kata Asep.
Dari total komitmen pembangunan sebesar Rp 990 miliar, baru terealisasi sebesar Rp 314 miliar. Sementara anggaran yang sudah dianggarkan dalam APBD 2016 sebesar Rp 385 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satriya Santoso, dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono.
Ricky diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Banten untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Saat proses tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga, pemberian tersebut bukan aksi pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.