Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diminta Jauhi Istana, Aksi Kamisan Tetap Teguh Berdiri Tuntut Janji Jokowi

Kompas.com - 21/01/2016, 17:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban dan keluarga korban dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan serta Jaringan Relawan Kemanusiaan, kembali mengadakan aksi Kamisan ke-427 di Seberang Istana Negara, Kamis (21/1/2016).

Kamisan merupakan upaya menuntut penyelesaian kasus HAM, terutama pelanggaran HAM berat masa lalu yang cenderung dilupakan dan membentur tembok keras bernama impunitas.

Aksi yang telah berlangsung selama sembilan tahun itu menjadi wujud perjuangan dan konsistensi korban, keluarga korban, serta para pendamping guna menagih janji negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Meski sudah sembilan tahun berjalan, aksi Kamisan terancam dilarang dilakukan di depan Istana Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, juncto Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012, aksi Kamisan terancam digeser menjauh dari Istana.

Aturan itu memang melarang penyampaian pendapat dengan jarak kurang dari 100 meter dari pagar luar Istana Negara.

Namun, para pegiat HAM itu tidak begitu saja berpasrah diri. Mereka tetap berdiri, di tempat yang sama sejak sembilan tahun silam. (Baca: "Aksi Kamisan" Terancam Pembubaran )

"Kami dilarang untuk melakukan aksi damai di sini. Tetapi kami tetap menagih janji kepada Presiden Jokowi yang pernah diberikan kepada kami," ujar aktivis Kamisan, Maria Katarina Sumarsih, Kamis (21/1/2016).

"Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu," kata ibu dari Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Atma Jaya yang tewas dalam peristiwa Semanggi 1998.

Dalam aksi Kamisan kali ini hadir pula Suciwati dari Omah Munir, Koordinator Kontras Haris Azhar, Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Atma Jaya Jakarta dan Kepresidenan Mahasiswa Trisakti.

(Baca: Korban HAM Berharap Jokowi Sambangi Ritual Kamisan )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com