Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tranparansi Dana Kampanye Dipertanyakan, Ada Rekening yang Masih Utuh

Kompas.com - 20/01/2016, 14:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekening khusus dana kampanye dianggap tidak mencerminkan penerimaan dan pengeluaran calon kepala daerah dalam mengelola dana kampanye.

Lembaga pemantau pemilu Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan minimnya penggunaan rekening khusus dana kampanye dari 27 calon kepala daerah di 9 daerah.

Deputi Koordinator Nasional Sunarto mengatakan, perolehan dana kampanye oleh calon kepala daerah wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh JPPR, rekening khusus tersebut hanya digunakan untuk memenuhi syarat administrasi sebagai kandidat kepala daerah.

Menurut Sunarto, fakta tersebut dilihat dari besarnya saldo awal dan saldo akhir di rekening khusus yang sama persis, tidak mengalami perubahan.

Sebagian besar tim kampanye memilih untuk menyimpan uang tunai, kemudian dipegang oleh bendahara.

Pengelolaan dana tanpa melalui rekening khusus ini dianggap mengkhawatirkan.

Di Kota Semarang, misalnya, salah satu calon memiliki dana kampanye paling besar secara nasional, yakni Rp 2 miliar, yang ditahan bendahara.

Menurut dia, hal itu menyulitkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit pada akhir tahapan kampanye.

"Rekening khusus itu semata-mata hanya digunakan sebagai syarat kelolosan saja, tidak digunakan sebagai arus kas. Akhirnya kami sulit untuk menelusuri proses pemasukan dan pengeluaran," ujar Sunanto, Rabu (20/1/2016), di Jakarta.

Untuk memastikan perbaikan pelaporan pendanaan kampanye agar lebih transparan, Sunanto menekankan perlunya mekanisme yang lebih ketat.

Ia mengusulkan kewajiban melakukan transaksi dengan menggunakan rekening. Setiap penerimaan dan pengeluaran wajib dilakukan melalui rekening resmi sehingga mempermudah pelaporan di akhir masa kampanye.

Menurut Sunarto, Komisi Pemilihan Umum bisa menetapkan batasan uang tunai yang boleh digunakan saat masa kampanye.

"Kami akan mengusulkan ke KPU dan mendorong agar standar mekanisme yang mengharuskan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye itu melalui rekening khusus," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com