Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV akibat Berita "Hoax" dan Visual Tidak Layak

Kompas.com - 15/01/2016, 18:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia kembali menjatuhkan sanksi kepada sejumlah stasiun televisi dan lembaga penyiaran terkait pemberitaan teror di sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, yang berlangsung pada Kamis (14/1/2016).

Pada Kamis itu, KPI telah memberikan sanksi kepada tiga stasiun televisi dan satu stasiun radio. Kali ini, KPI kembali memberikan sanksi kepada empat stasiun televisi.

Adapun stasiun televisi yang kali ini dikenai sanksi adalah Metro TV, TVRI, Net TV, dan Trans 7.

Metro TV dianggap menayangkan informasi tidak akurat dalam program Breaking News. Pada pukul 11.20 WIB, stasiun televisi itu menayangkan informasi mengenai "Ledakan di Palmerah".

KPI juga menemukan tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat pos polisi dekat Sarinah, lokasi terjadinya ledakan, yang dilakukan Metro TV.

"Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2016).

Adapun untuk TVRI, KPI mendapati bahwa pada pukul 13.27 WIB, lembaga penyiaran publik itu menampilkan running text tidak akurat bertuliskan "Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan".

"KPI menyesalkan TV publik menayangkan running text yang tidak akurat," ucap Idy.

Adapun Trans 7 dinilai melakukan pelanggaran pedoman penyiaran dengan menayangkan visualisasi jenazah dalam program jurnalistik Redaksi yang tayang pada pukul 12.13 WIB.

Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.

Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program Net Update: Breaking News pada pukul 11.27 WIB.

Dengan demikian, total ada delapan lembaga penyiaran yang mendapat sanksi KPI karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Adapun empat lembaga penyiaran yang pada Kamis kemarin mendapat sanksi KPI adalah tvOne, iNews, Indosiar, dan Elshinta.

(Baca: Tayangkan Berita "Hoax" dan Visual Tak Layak, 3 Stasiun TV Diberi Sanksi KPI)

Tiga stasiun televisi dianggap melanggar P3 dan SPS karena tayangan berita tidak akurat atau hoax dan menampilkan visualisasi tidak layak.

Untuk Elshinta, stasiun radio tersebut didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa ledakan terjadi di beberapa lokasi selain di kawasan Sarinah, Thamrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com