Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV akibat Berita "Hoax" dan Visual Tidak Layak

Kompas.com - 15/01/2016, 18:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia kembali menjatuhkan sanksi kepada sejumlah stasiun televisi dan lembaga penyiaran terkait pemberitaan teror di sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, yang berlangsung pada Kamis (14/1/2016).

Pada Kamis itu, KPI telah memberikan sanksi kepada tiga stasiun televisi dan satu stasiun radio. Kali ini, KPI kembali memberikan sanksi kepada empat stasiun televisi.

Adapun stasiun televisi yang kali ini dikenai sanksi adalah Metro TV, TVRI, Net TV, dan Trans 7.

Metro TV dianggap menayangkan informasi tidak akurat dalam program Breaking News. Pada pukul 11.20 WIB, stasiun televisi itu menayangkan informasi mengenai "Ledakan di Palmerah".

KPI juga menemukan tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat pos polisi dekat Sarinah, lokasi terjadinya ledakan, yang dilakukan Metro TV.

"Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2016).

Adapun untuk TVRI, KPI mendapati bahwa pada pukul 13.27 WIB, lembaga penyiaran publik itu menampilkan running text tidak akurat bertuliskan "Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan".

"KPI menyesalkan TV publik menayangkan running text yang tidak akurat," ucap Idy.

Adapun Trans 7 dinilai melakukan pelanggaran pedoman penyiaran dengan menayangkan visualisasi jenazah dalam program jurnalistik Redaksi yang tayang pada pukul 12.13 WIB.

Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.

Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program Net Update: Breaking News pada pukul 11.27 WIB.

Dengan demikian, total ada delapan lembaga penyiaran yang mendapat sanksi KPI karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Adapun empat lembaga penyiaran yang pada Kamis kemarin mendapat sanksi KPI adalah tvOne, iNews, Indosiar, dan Elshinta.

(Baca: Tayangkan Berita "Hoax" dan Visual Tak Layak, 3 Stasiun TV Diberi Sanksi KPI)

Tiga stasiun televisi dianggap melanggar P3 dan SPS karena tayangan berita tidak akurat atau hoax dan menampilkan visualisasi tidak layak.

Untuk Elshinta, stasiun radio tersebut didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa ledakan terjadi di beberapa lokasi selain di kawasan Sarinah, Thamrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com