Namun, belum jelas apakah DPR akan melantik Ade Komarudin yang diusulkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Agus Gumiwang Kartasasmita yang diusulkan Agung Laksono.
Belum ada kejelasan juga apakah di tengah dualisme Golkar ini, pelantikan akan tetap dilaksanakan.
Pimpinan DPR baru akan mengadakan rapat pimpinan untuk membicarakan dua calon pengganti Novanto tersebut pada Senin pagi, sebelum rapat paripurna.
"Rencananya, rapim hari Senin sebelum paripurna. Paripurna pukul 10.00 WIB, rencananya rapim pukul 08.30 WIB," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Sebelumnya, DPP Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie sudah terlebih dulu mengusulkan Ade Komarudin sebagai ketua DPR.
Pimpinan DPR sudah memproses pencalonan Ade itu dan membacakannya dalam rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang.
Disepakati, Ade akan dilantik dalam rapat paripurna pada 11 Januari 2016. Adapun Novanto, yang terseret kasus dugaan pencatutan nama Presiden-Wapres, ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR menggantikan Ade.
"Di tengah reses ada surat masuk dari Pak Agus Gumiwang, tentunya harus kita bicarakan di dalam rapim dengan kesekjenan dan seluruhnya sehingga bisa ditentukan agenda paripurnanya seperti apa," ujar politisi Partai Demokrat ini.
PDI-P minta ditunda
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meminta agar pelantikan ketua DPR ditunda sampai Golkar menyelesaikan masalah legalitasnya.
Terlebih lagi, pada hari ini, PDI-P masih menyelenggarakan rapat kerja nasional di JIexpo Kemayoran, Jakarta.
Hasto menegaskan, semua anggota Fraksi PDI-P tak akan hadir jika pelantikan tetap dilakukan.
"Pada tanggal tersebut, seluruh Fraksi PDI-P menjadi peserta aktif di dalam Rakernas I," kata Hasto di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Hasto mengaku sudah meminta Fraksi PDI-P untuk mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar pelantikan tersebut bisa ditunda.
Selama penundaan ini, Hasto meminta Golkar untuk menyelesaikan terlebih dahulu konflik internalnya.
"Agenda penting dan strategis seperti itu, seharusnya dapat dilakukan setelah ketentuan legalitas dan tatib DPR RI terpenuhi," ucap Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.