JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (6/1/2015).
Lino datang sekitar pukul 08.45 WIB. Lino yang mengenakan kemeja putih berlengan panjang didampingi salah seorang kuasa hukumnya Friedrich Yunadi.
Lino menolak diwawancarai. Saat wartawan bertanya perihal perkara yang dihadapinya, ia diam dan terus melangkah ke dalam gedung Bareskrim.
Melalui pesan singkat, Friedrich mengatakan bahwa kedatangan Lino adalah bukti bahwa kliennya kooperatif.
Friedrich mengatakan, dalam pemeriksaan yang ketiga kali ini, kliennya tidak membawa dokumen apapun.
"Tidak bawa dokumen apapun atau persiapan khusus. Hanya datang saja beri keterangan sebagai saksi. Sekarang proses pemeriksaan baru dimulai," ujar dia sekitar pukul 09.30 WIB.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015.
Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada mark up anggaran. (baca: 2016, Membenahi Politik Bersuara)
Penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Namun, Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Adapun proses di Komisi Pemberantasan Korupsi, Lino telah ditetapkan tersangka kasus dugaan dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.