Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan 6 Orang Kelompok Santoso Diharapkan Tuntaskan Terorisme di Poso

Kompas.com - 02/01/2016, 14:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri melalui Detasemen Khusus 88 Antiteror masih melakukan penyidikan terhadap 6 orang terduga teroris yang merupakan anggota kelompok Santoso.

Penyidikan terhadap 6 orang tersebut diharapkan dapat membongkar persembunyian jaringan teroris yang berada di Poso, Sulawesi Tengah.

"Kami berharap, mudah-mudahan hasil penyidikan yang sekarang sedang dilakukan dapat menyelesaikan kasus-kasus soal terorisme di Poso," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto saat dihubungi, Sabtu (2/1/2016).

Agus kembali memastikan bahwa keenam orang yang ditangkap pada Kamis (31/12/2015), adalah anggota kelompok teroris di bawah pimpinan Santoso. 

Selama ini kelompok Santoso bersembunyi di Wilayah Poso. Hingga saat ini penyidikan masih dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Idham Azis mengatakan, saat ini Santoso dan sekitar 31 anak buahnya, yang diyakini telah dibaiat menjadi anggota ISIS, masih bersembunyi di hutan-hutan sekitar Poso Pesisir sampai wilayah Sausu, Kabupaten Parigi dan Napu, Kabupaten Poso.

Meski demikian, keberadan mereka dinilai semakin terjepit, di mana persediaan logistik semakin kurang dan personel keamanan terus mengepung tempat persembunyian mereka.

"Insya Allah Santoso dan teman-temannya bisa segera tertangkap," kata Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com