Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di 12 Daerah, Lebih dari Satu Pasangan Calon Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.com - 30/12/2015, 20:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menerima perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah.

Dari total permohonan tersebut, terdapat 12 daerah yang hasil pemilihannya digugat oleh lebih dari satu pasangan calon kepala daerah.

Tiga di antaranya dimohonkan oleh tiga pasangan calon.

"Tiga daerah dimohonkan oleh tiga pasangan calon, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen," tutur Ketua MK, Arief Hidayat saat memaparkan refleksi kinerja MK 2015 di media center MK, Rabu (30/12/2015).

Sementara itu, Arief menambahkan, sembilan daerah lainnya digugat oleh dua pasangan calon.

Di antaranya Kabupaten Banggai, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Pemalang, Kota Gorontalo, dan Kota Tangerang Selatan.

Adapun jumlah keseluruhan perkara PHP yang didaftarkan ke MK sejumlah 147 perkara.

Arief merinci, sebanyak 128 perkara PHP diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon walikota dan 6 perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur.

Selain itu, terdapat pula satu gugatan terhadap hasil pilkada calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

"Yang mendapat perhatian publik yaitu terkait pilkada dengan pasangan calon tunggal. Ada di tiga daerah dan sudah diselenggarakan pilkada serentak bersamaan dengan daerah-daerah lain. Lalu Tasik ada perkara di sini," kata Arief.

Sedangkan satu perkara lainnya diajukan oleh pemohon yang bukan merupakan pasangan calon kepala daerah, yaitu pemohon perkara PHP Kabupaten Boven Digoel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com