Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta di Dewan Pers

Kompas.com - 28/12/2015, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal (YPP Al Kamal) Jakarta menyepakati mediasi yang dilakukan di Dewan Pers pada 23 November 2015 terkait pengaduan atas pemberitaan berjudul "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah".

Dewan Pers telah melakukan klarifikasi dalam 2 kali pertemuan. Masing-masing pada 20 November 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE sebagai Pengawas YPP Al Kamal Jakarta. Pertemuan kedua pada 3 Desember 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE dan Redaktur Pelaksana Kompas.com Tri Wahono.

Hasil mediasi tersebut telah ditandatangani oleh KGPH Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat selaku Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta, Tri Wahono Redaktur Pelaksana Kompas.com, dan M. Ridlo Eisy sebagai Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dengan hasil mediasi ini, Kompas.com siap memberikan hak jawab dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak berkenan dengan pemberitaan tersebut.

Berikut hasil mediasi yang dilakukan di Dewan Pers: 

Risalah Penyelesaian Pengaduan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta terhadap Kompas.com

Dewan Pers menerima pengaduan dari Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta (selanjutnya disebut Pengadu), melalui Lembaga Hukum Noviar Irianto Pratama tertanggal 23 Maret 2015, atas berita Kompas.com (selanjutnya disebut Teradu) berjudul: "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah" (Diunggah pada 22 Februari 2015 pukul 11:49 WIB).

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada 20 November 2015 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, namun Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali menggelar klarifikasi pada Rabu, 3 Desember 2015.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak akurat, tidak berimbang dan menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Teradu memuat Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat. Hak Jawab dan permintaan maaf wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

2. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jakarta, 23 Desember 2015

Pengadu

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com