Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sangat Lihai, Novanto Masih Memiliki Jabatan 'Powerful' di DPR"

Kompas.com - 18/12/2015, 09:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, menilai, sebelum memutuskan untuk mundur sebagai Ketua DPR, Setya Novanto sudah "mengunci" terlebih dahulu jabatan Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Dengan begitu, Novanto tetap memiliki kekuasaan di parlemen meskipun tak lagi memimpin DPR.

"Setya Novanto ini sangat lihai. Ibarat kucing yang punya sembilan nyawa, selalu mencari celah supaya jabatannya tidak hilang," kata Ikrar saat dihubungi, Jumat (18/12/2015).

Menurut Ikrar, posisi sebagai ketua fraksi juga bukan merupakan jabatan yang sepele. Terlebih lagi, Fraksi Golkar memiliki total 91 anggota di DPR. (Baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)

Jika DPR akan menentukan isu dan keputusan strategis, Partai Golkar akan menjadi penentu. Novanto sebagai ketua fraksi tentunya akan sangat menentukan bagaimana sikap 91 anggota Fraksi Golkar.

"Setya Novanto masih memiliki jabatan yang powerful di DPR," ucap Ikrar.

Namun, Ikrar mengingatkan, sikap DPP Golkar menganakemaskan Novanto ini justru akan memperburuk citra Golkar di mata masyarakat. (Baca: Mundur Saat Akhir Sidang MKD, Novanto Dianggap Tak Tunjukkan Keinginan Baik)

Menurut dia, mayoritas masyarakat sudah memandang Novanto bersalah. Pasalnya, dalam rekaman yang sudah diputar, dia bersama pengusaha minyak Riza Chalid meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, seperti dikutip Kompas, menetapkan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin sebagai Ketua DPR menggantikan Novanto. Adapun Novanto mendapat posisi sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar untuk menggantikan Ade.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno DPP Partai Golkar hasil Munas Bali di Bakrie Tower, Jakarta, Kamis (17/12/2015) malam.

Hari ini, pimpinan DPR akan mengadakan rapat pimpinan untuk membicarakan pengunduran diri Novanto, kemudian memilih ketua DPR sementara.

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ketua DPR sementara akan dipilih dari salah satu unsur pimpinan.

Adapun pimpinan DPR saat ini adalah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), Fadli Zon (Gerindra), dan Fahri Hamzah (PKS).

Berikutnya, Ketua DPR sementara yang ditetapkan dalam rapim itu akan melantik ketua baru DPR yang diajukan Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna hari ini.

Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014 sebelum menjadi Ketua DPR periode 2014-2019 selama satu tahun dua bulan. Terhitung, sejak Rabu (16/12/2015), Novanto menjadi anggota biasa dan tidak lagi menjadi pimpinan DPR.

Dalam rapat paripurna kemarin, papan nama Setya Novanto juga tidak terpajang lagi di meja pimpinan sidang di ruang rapat paripurna. Papan namanya terletak di meja anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang berada di deretan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com