Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Setya Novanto Tanpa Putusan, MKD Dinilai Langgar UU

Kompas.com - 17/12/2015, 16:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Politisi Partai Nasdem, Akbar Faizal, menilai, MKD belum memberi kejelasan mengenai putusan, apakah Setya Novanto terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik.

"Menurut UU MD3, harus ada putusan melanggar atau tidak melanggar," kata Akbar saat mengajukan interupsi dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

"Yang kita lihat tadi malam hanya membacakan surat pengunduran diri tanpa adanya putusan," ucapnya.

Pada Rabu malam, MKD memutuskan menutup kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden setelah menerima surat pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR.

MKD menerima pengunduran diri itu dan menyatakan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR terhitung 16 Desember 2015.

Hanya dua amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat. Tak ada keputusan yang menyatakan apakah Novanto melanggar kode etik atau tidak.

Sementara itu, dalam Pasal 147 ayat (4) UU MD3, disebutkan bahwa amar putusan MKD berbunyi menyatakan teradu tidak terbukti melanggar atau menyatakan teradu terbukti melanggar.

"Kepada teman-teman, dengan putusan ambigu seperti tadi malam, saya usulkan MKD kita bekukan," kata Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com