JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding, menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar kode etik.
Sudding pun meminta Novanto harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Setya Novanto telah melanggar kode etik sedang," kata Sudding dalam sidang putusan MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sudding di antaranya menimbang keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Maroef membenarkan telah merekam percakapan antara dia, Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid pada 8 Juni 2015.
Maroef juga membenarkan dalam pertemuan itu, Riza yang mendampingi Novanto meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sudding pun menganggap rekaman yang diambil Maroef itu sah meski hanya duplikasi dari file rekaman yang asli.
"Rekaman tersebut tidak perlu dipermasalahkan," ucap Sudding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.