Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Akui Nazaruddin Sembunyikan Nama sebagai Pemilik Permai Group

Kompas.com - 16/12/2015, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang mengatakan, terdakwa Muhammad Nazarudin membuat sejumlah kepengurusan fiktif dalam sejumlah perusahaan yang berada di Permai Grup.

Nazar yang merupakan pemilik Permai Group menggunakan nama orang lain dan dijadikan direksi perusahaan-perusahaan tersebut.

Kemudian, Nazar mengajukan nama-nama perusahaan itu sebagai rekanan pelaksanaan sejumlah proyek yang diajukan PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya.

"Kan semua harus tercantum direksinya, tapi tidak menggunakan nama Pak Nazar. Sering ganti-ganti, ada Mr A, Mr B," ujar Rosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Rosa mengatakan, ada direksi perusahaan yamg mencantumkan nama adik Nazar, kakak Nazar, sampai istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni.

"Tapi semua (proyek) Bapak yang melakukan sendiri," kata Rosa.

Rosa mengaku tidak tahu alasan Nazar enggan mencantumkan namanya sebagai pimpinan perusahaan itu.

Bahkan, kata Rosa, sebelumnya para bawahan Nazar diminta menandatangani untuk bungkam soal pemilik asli dari perusahaan-perusahaan itu.

"Tidak boleh (dicantumkan) katanya. Dalam rapat kami pernah dibikinin surat pernyataan, kalau ketahuan kita didenda," kata Rosa.

Dalam berkas dakwaan, Nazaruddin menjanjikan PT DGI dan PT NK untuk menggolkan proyek mereka agar bisa masuk dalam APBN dan APBN-P.

Nazar pun meminta fee sebesar 20-22 persen dari masing-masing proyek tersebut.

Dari uang tersebut, Nazar memberikan fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek kepada masing-masing anggota DPR yang meloloskannya di badan anggaran DPR.

Dari PT DGI, Nazaruddin menerima Rp 23.119.278.000 melalui El Idris. Sedangkan dari PT NK, Nazaruddin menerima Rp 17.250.750.744 melalui Heru Sulaksono.

Atas permintaan PT NK, Nazar diminta menggolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.

Sementara dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.

Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com