JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang mengatakan, terdakwa Muhammad Nazarudin membuat sejumlah kepengurusan fiktif dalam sejumlah perusahaan yang berada di Permai Grup.
Nazar yang merupakan pemilik Permai Group menggunakan nama orang lain dan dijadikan direksi perusahaan-perusahaan tersebut.
Kemudian, Nazar mengajukan nama-nama perusahaan itu sebagai rekanan pelaksanaan sejumlah proyek yang diajukan PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya.
"Kan semua harus tercantum direksinya, tapi tidak menggunakan nama Pak Nazar. Sering ganti-ganti, ada Mr A, Mr B," ujar Rosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Rosa mengatakan, ada direksi perusahaan yamg mencantumkan nama adik Nazar, kakak Nazar, sampai istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni.
"Tapi semua (proyek) Bapak yang melakukan sendiri," kata Rosa.
Rosa mengaku tidak tahu alasan Nazar enggan mencantumkan namanya sebagai pimpinan perusahaan itu.
Bahkan, kata Rosa, sebelumnya para bawahan Nazar diminta menandatangani untuk bungkam soal pemilik asli dari perusahaan-perusahaan itu.
"Tidak boleh (dicantumkan) katanya. Dalam rapat kami pernah dibikinin surat pernyataan, kalau ketahuan kita didenda," kata Rosa.
Dalam berkas dakwaan, Nazaruddin menjanjikan PT DGI dan PT NK untuk menggolkan proyek mereka agar bisa masuk dalam APBN dan APBN-P.
Nazar pun meminta fee sebesar 20-22 persen dari masing-masing proyek tersebut.
Dari uang tersebut, Nazar memberikan fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek kepada masing-masing anggota DPR yang meloloskannya di badan anggaran DPR.
Dari PT DGI, Nazaruddin menerima Rp 23.119.278.000 melalui El Idris. Sedangkan dari PT NK, Nazaruddin menerima Rp 17.250.750.744 melalui Heru Sulaksono.
Atas permintaan PT NK, Nazar diminta menggolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.
Sementara dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.
Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.