Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandra: Di Mana Perbuatan Saya yang Dianggap Korupsi?

Kompas.com - 10/12/2015, 21:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Mandra Naih bersikukuh dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Mandra dalam nota pembelaan berjudul "Bongkar sampai ke akar akarnya, jangan matiin buahnya, dan saya dikenain getahnya".

"Saya masih terus bertanya-tanya, di mana perbuatan saya yang dianggap korupsi?" kata Mandra di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Mandra mengatakan, ia disebut korupsi karena menerima Rp 1,4 miliar dari hasil penjualan program siar di TVRI.

Padahal, kata Mandra, uang itu ia terima dari rekening pribadi Iwan Chermawan selaku vendor film di TVRI.

Saksi yang bernama Ina Cahyaningsih, pemilik film Zoid, juga mengaku tidak pernah bertemu Mandra. Justru, Iwan lah yang bertemu dengan Ina dan melakukan negosiasi harga.

Mandra mengatakan, salah satu penyebab orang dikenakan pidana korupsi karena ada niat sengaja mengambil uang negara.

"Nah, kalau saya dibilang melakukan korupsi, di mana perbuatan saya yang sengaja mau korupsi uang negara?" kata Mandra.

Mandra mengatakan, Iwan meminjam perusahaannya untuk menjadi vendor film di TVRI. Kemudian, Iwan menjualnya ke TVRI melalui proses pengadaan.

Mandra mengaku sama sekali tidak ikut campur dalam proses tersebut. Bahkan, kata Mandra, tanda tangannya pun dipalsukan.

"Memangnya itu belum cukup membuktikan saya tidak ikut dan tidak tahu menahu dalam proses pengadaan program siap siar di TVRI?," ujar Mandra.

"Apakah pemalsuan tandatangan saya belum cukup juga membuktikan saya tidak bersalah?" tuturnya.

Mandra menjelaskan, sampai sekarang dia masih berharap agar hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak membabi buta.

"Jangan dalam bongkar TVRI sampai membabi buta, termasuk saya yamg diibaratkan buahnya jadi kena getahnya juga, dibabat habis. Sekali lagi, mohon majelis hakim yang mulia bisa membebaskan saya," ucap Mandra.

Mandra dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com