Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Novel Baswedan Ini Korban Manuvernya Siapa?"

Kompas.com - 04/12/2015, 18:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Isnur, keberatan atas perilaku penyidik kepolisian terhadap kliennya.

Pertama, pelimpahan Novel ke kejaksaan ternyata tidak diketahui oleh pihak kejaksaan sendiri. Padahal pelimpahan tahap dua seharusnya penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut.

"Novel Baswedan ini korban manuvernya siapa sih?" ujar Isnur kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2015).

Kedua, kuasa hukum juga menagih janji Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang pernah mengatakan bahwa Novel tidak akan ditahan. Namun nyatanya penyidik Polda Bengkulu malah mengajukan surat penahanan.

Dua hal di atas, lanjut Isnur, memunculkan indikasi pelimpahan klien dan berkas perkara kliennya diperintahkan bukan oleh struktur resmi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, melainkan operasi ilegal.

"Lantas, pertanyaannya, apakah memang ada manuver Bareskrim di luar pengetahuan dan pengawasan Kapolri? Bila ya, atas perintah siapa operasi ilegal ini dilakukan?" tutur Isnur.

Kamis (4/12/2015), Novel mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri.

Kedatangannya didasarkan pada surat panggilan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk menyerahkan dirinya ke kejaksaan, alias tahap dua.

Penyidik Bareskrim lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. Di sana, Kejaksaan Agung meminta agar Novel dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Namun, menurut kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Bengkulu, kliennya tidak dibawa ke Kejati Bengkulu. Novel malah dibawa ke ruang Reskrimum Polda Bengkulu.

Penyidik juga menyodorkan surat penahanan untuk Novel tandatangani. Namun Novel enggan menandatanganinya.

"Ini penculikan namanya. Pelanggaran yang dilakukan penyidik sudah sangat terbuka," ujar Saor.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menduga ada miskomunikasi antara penyidik dengan kejaksaan.

Dia pun memastikan bahwa tahap dua Novel akan dilakukan, Senin (7/12/2015) sesuai kesepakatan dengan Kejati Bengkulu.

Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.

Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.

Novel yang merupakan tersangka tunggal disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com