Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Tanya Kepolisian, Apakah Sengaja Jebak Novel Baswedan?

Kompas.com - 04/12/2015, 15:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, menganggap aneh upaya hukum terhadap kliennya. Pasalnya, kasus Novel sudah lama dinyatakan selesai.

Namun, belakangan kasus ini kembali diusut oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan hendak dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Coba tanyakan kepada Kepolisian, apakah sengaja membuat P21 (berkas lengkap) hanya menjebak Novel Baswedan?" ujar Saor di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Saor mengatakan, mulanya Novel mendapatkan surat panggilan untuk pelimpahan berkas di Kejaksaan Agung. Begitu sampai di Kejaksaan, dia dibawa ke Bareskrim Polri dan langsung mau dibawa ke Bengkulu untuk dilakukan pelimpahan.

Bahkan, mereka tidak diberi kesempatan untuk membawa baju ganti.

"Ketika kita mendarat, yang terjadi adalah kita bukan ke kejaksaan, tapi ke Polda Bengkulu. Di situ lah kemudian dibilang 'Anda sudah kami tahan'," katanya.

Saor mengatakan, Novel kembali menegaskan bahwa surat yang diterimanya hanya untuk pelimpahan tersangka dan berkas penyidikan, bukan surat penahanan.

Novel menolak menandatangani surat tersebut. Malam itu juga, Kepala Biro Hukum KPK AKBP Setiadi mengajukan surat penangguhan penahanan.

Saor mengatakan, semestinya upaya penahanan terhadap Novel tidak lagi terjadi karena Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti pernah menegaskan bahwa tidak akan ada upaya penahanan untuk Novel. (baca: Kapolri: Novel Baswedan Tak Ditahan)

"Saya ingatkan, kata Kapolri belum ada penahanan dan status beliau adalah ditangguhkan," kata Saor.

Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12/2015) malam, setelah diputuskan pelimpahan berkas perkaranya diundur.

Pada Mei 2015 lalu, Novel sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan usai Novel menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Kemudian, pimpinan KPK melakukan komunikasi ke pihak kepolisian dan akhirnya penahanan Novel ditangguhkan. (baca: Pimpinan KPK Ajukan Penangguhan Penahanan, Novel Dibebaskan)

Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.

Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.

Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com