Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Lelang Fiktif, Dirut PT KPIJ Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2015, 21:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya La Musi Didi divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

La Musi juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,017 miliar.

La Musi dianggap terbukti menggelar lelang fiktif dalam pengerjaan kegiatan detail engineering design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010 agar dimenangkan oleh PT KPIJ.

"Mengadili, menyatakan terdakwa La Musi Didi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni delapan tahun penjara.

Hakim menilai perbuatan La Musi tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, La Musi berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

La Musi dianggap bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.

Dalam berkas dakwaan, Barnabas selaku gubernur telah ikut campur dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani dan panitia dengan cara meminta bantuan La Musi Didi dan mengarahkan agar kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ.

La Musi kemudian menawarkan kerja sama kepada PT Indra Karya yang ditindaklanjuti dengan pertemuan mereka di kantor dinas Barnabas.

Mereka pun melakukan negosiasi dan sepakat menandatangani kontrak dengan pembagian pembayaran 60 persen PT Indra Karya dan 40 persen PT KPIJ. Setelah itu, La Musi melakukan proses lelang fiktif.

PT Indra Karya membuat seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak, termasuk menyiapkan peserta lelang.

Menurut hakim, La Musi mengetahui persis bahwa proses lelang tidak dilakukan sebagaimana semestinya. Setelah itu, kontrak ditandatangani Dinas Pertambangan dan Energi Papua dan PT Indra Karya dengan nilai Rp 16.458.425.000. Padahal, panitia pengadaan tidak pernah melaksanakan lelang proyek DED Danau Paniai dan Sentani.

Kontrak tersebut diperbaharui senilai Rp 11.723.816.000 untuk Danau Paniai oleh PT Indra Karya dan Rp 4.734.609.000 untuk Danau Sentani oleh PT Ika Adya Perkasa.

Atas perbuatannya, La Musi dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com