Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sulawesi Utara Akan Klarifikasi Penetapan Pasangan Imba-Bobby oleh KPU Manado

Kompas.com - 20/11/2015, 12:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan klarifikasi terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud (Imba-Bobby), oleh KPU Manado. Pasangan Imba-Bobby kembali ditetapkan, meski Imba masih berstatus sebagai narapidana bebas bersyarat.

"Kami belum tahu persis yang terjadi itu, karena baru terjadi kemarin sore. Kami minta KPU Provinsi Sulut untuk klarifikasi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015).

Hadar belum bisa memastikan apakah benar adanya dugaan tekanan terhadap Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, oleh pendukung pasangan Imba-Bobby. Meski demikian, ia menekankan, KPU tidak boleh dipaksa dalam bekerja, termasuk menetapkan pasangan calon.
Anggota KPUD seharusnya bekerja dalam kondisi tenang, tanpa tekanan dari pihak manapun.

Hadar meminta KPU di tingkat daerah terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan BIN di tingkat daerah.

"Daerah kami ingatkan agar berkoordinasi dengan berbagai tingkat kepolisian, tidak hanya Polres saja, supaya tidak penuh dengan tekanan," kata Hadar.

Imba-Bobby, yang diusung Partai Golkar dan PAN, awalnya diakomodasi KPU Manado sebagai salah satu kontestan pilkada serentak. Imba yang masih berstatus bebas bersyarat terkait kasus korupsi yang menjeratnya saat menjabat Wali Kota Manado pada 2006 memicu polemik berbagai kalangan.

Akibat mengakomodasi Imba, KPU Manado pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara, Panwaslu Manado dinonaktifkan dan diambil alih Bawaslu Sulut yang kemudian mengeluarkan rekomendasi bahwa Imba-Bobby tidak memenuhi syarat.

Rekomendasi itu ditindaklanjuti KPU Manado dengan menggugurkan pasangan ini pada Jumat pekan lalu. Keputusan KPU Manado itu mendapat reaksi keras dari ribuan pendukung Imba-Bobby yang merasa Imba memenuhi syarat untuk ikut pilkada. Mereka kemudian terus melakukan aksi unjuk rasa hingga Kamis (19/11/2015) malam kemarin.

DKPP yang menyidangkan gugatan terhadap KPU Manado memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan komisioner KPU Manado terhadap penetapan Imba-Bobby.

KPU Manado yang dinyatakan tidak bersalah pada sidang DKPP itu, kemudian membatalkan keputusan penguguran Imba-Bobby dari kompetisi Pilkada Manado. Dengan demikian, Imba-Bobby diperbolehkan kembali bertarung pada Pilkada Manado bulan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com