JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ego Syahrial mengakui adanya perjanjian kepentingan pencitraan Kementerian ESDM dengan Pemimpin Redaksi Harian Indopos Don Kardono.
Dalam perjanjian, KESDM akan membayar Rp 3 miliar per tahun untuk kepentingan tersebut.
Ia mengatakan, dana yang dibayarkan kepada Don berasal dari hasil imbal jasa atau kickback dari rekanan penyedia jasa konsultansi di lingkungan Setjen Kementerian ESDM.
Uang tersebut dikoordinir oleh Sri Utami, anak buah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Bu Sri koordinator, sudah menerima kickback," ujar Ego di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Ego mengatakan, biaya pencitraan tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian ESDM sehingga harus mencari sumber lain untuk membiayainya.
Mulanya, dalam rapat inti, Waryono menyatakan bahwa Jero ingin adanya pencitraan kementerian lewat media. Kemudian dipilihlah Indopos untuk melakukan pencitraan itu.
"Setelah itu kami diperkenalkan oleh Pak Waryono dengan Pak Don Kardono. Kemudian pak Don itu memperlihatkan brosur, bentuk-bentuk kerja sama," ujar Ego.
Dalam brosur-brosur tersebut, dipaparkan ada paket pencitraan senilai Rp 3 miliar, Rp 6 miliar, dan Rp 12 miliar.
Akhirnya dipilih paket Rp 3 miliar dan dibuatlah perjanjian yang ditandatangani oleh Ego, Kepala Biro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto, dan Sri Utami.
Dalam perjanjian, disebutkan bahwa Indopos harus memberitakan seluruh kegiatan Kementerian ESDM yang mengangkat kebijakan strategis.
Ego mengatakan, pembayaran kepada Don dilakukan rutin setiap bulan sebesar Rp 250 juta per bulan.
Namun, Kementerian ESDM hanya bisa memenuhi Rp 2,5 miliar karena kehabisan dana kickback untuk membayar Don.
"Tapi setelah tidak mampu membayar, kami sampaikan ke Pak Sekjen," kata Ego.
Dalam surat dakwaan, kegiatan pencitraan itu meliputi konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportase, pengeditan, sampai penayangan berita positif ESDM di tiga media Grup Jawa Pos, yakni Indopos, Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos.
Pemberian uang terus dilakukan hingga sekitar akhir Februari atau awal Maret 2012. Total uang yang diterima Don baru Rp 2,5 miliar.
Kekurangan uang Rp 500 juta belum dibayarkan kepada Don karena uang dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.