Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perpanjang Waktu Penyelesaian Sengketa Pilkada

Kompas.com - 11/11/2015, 14:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang waktu penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani oleh MK.

Dalam amar putusannya, MK menambahkan kata "kerja" dalam Pasal 157 ayat 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. 

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi, "Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan".

Dengan adanya putusan ini, maka penyelesaian sengketa diselesaikan paling lambat selama 45 hari kerja. 

Hakim Ketua Arief Hidayat mengatakan, jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada di MK tersebut mulai dihitung sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Pengujian satu pasal dalam UU Pilkada itu dimohonkan oleh Doni Istyanto Hari Mahdi.

Di dalam pertimbangannya, Pemohon beranggapan bahwa waktu yang diberikan bagi MK sangat tidak manusiawi, sehingga diperlukan penyesuaian baru terkait waktu penyelesaian sengketa. 

Alasannya, di dalam pasal yang digugat itu, waktu penyelesaian sengketa yakni 45 hari. Jika dihitung hari kerja, maka menjadi hanya 32 hari. 

"Jika terjadi perselisihan di 269 daerah, maka MK setiap hari harus memeriksa 15 perkara per hari. Ini mustahil dan tidak manusiawi," ujar Doni dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).

Pemohon menilai, keadaan tersebut akan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapat kepastian hukum yang adil terhadap pemeriksaan hasil pemilihan tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com