"Nanti kami serahkan ke IDI karena di sana ada majelis untuk kedokteran," ujar Nila di Gedung KPK, Jumat (6/11/2015).
Untuk mencegah adanya praktik koruptif, termasuk gratifikasi di Kementerian Kesehatan, Nila berkonsultasi dengan KPK. Menurut dia, tak hanya pejabat tinggi kementerian yang wajib melaporkan gratifikasi, tetapi juga bawahannya.
"Saya kira waktunya ini diperbaiki, termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan," kata Nila.
Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pejabat Kemenkes ataupun dokter juga harus mewaspadai gratifikasi.
Menurut dia, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga benda-benda lain yang dianggap berharga dengan tujuan untuk kepentingan tertentu.
"Bagaimana menghilangkan gratifikasi tanpa harus merugikan pihak-pihak, pasien, dokter, dan RS," kata Johan.
Jadi rahasia umum
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Sabir Alwi mengatakan, praktik suap tersebut memang sudah menjadi rahasia umum.
"Pada prinsipnya, dokter tidak boleh menerima imbalan pabrik farmasi yang pengaruhi dia menulis resep dan obat tertentu. Namun, itu bukan persoalan baru. Persoalan lama itu," kata Sabir. (Baca: Ada Hukum Etik dan Pidana bagi Oknum Dokter yang Terima Suap Perusahaan Farmasi)
Pemberian kepada oknum dokter tak hanya berupa uang, tetapi dalam bentuk lain, seperti tiket jalan-jalan ke luar negeri hingga mobil.
Sabir mengatakan, dalam kode etik kedokteran, praktik tersebut tentu tidak dibenarkan dan telah diatur dalam undang-undang. Menurut Sabir, masalah ini sulit dihilangkan atau sama saja dengan perbuatan melawan hukum lainnya.
Sabir mengatakan, MKDKI sangat jarang menerima laporan penerimaan suap oleh dokter. Sebab, masalah ini lebih sering ditangani oleh organisasi profesi, yaitu IDI.
Dengan bukti yang cukup, oknum dokter tersebut seharusnya tak hanya dihukum secara etik, tetapi juga hukuman pidana. Selain itu, menurut Sabir, organisasi profesi kedokteran berperan besar membuat para dokter tidak melakukan perbuatan menyimpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.