Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diapresiasi, tetapi Surat Edaran soal Ujaran Kebencian Harus Direvisi

Kompas.com - 06/11/2015, 08:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian yang menjadi pedoman bagi personel Polri. Namun, ICJR memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perbaikan dalam SE Kapolri tersebut.

"SE ini memuat berbagai penegasan terhadap penanganan ujaran kebencian, namun pada saat yang sama SE ini mencampuradukkan ketentuan penyebaran pernyataan kebencian dengan berbagai tindakan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pernyataan kebencian," ujar peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).

Beberapa hal yang tidak ada kaitannya dengan ujaran kebencian misalnya, pasal tentang penghinaan dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Kemudian, mengenai pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Selain itu, mengenai penistaan dalam Pasal 310 KUHP, dan mengenai perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kemudian, mengenai menghasut dalam Pasal 160 KUHP, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal XIV UU No 1 Tahun 1946.

"Ini berbeda, karena penghinaan dan yang lainnya itu arahnya individu. Sedangkan, ujaran kebencian itu lebih ke suku, agama dan ras, jadi konteksnya tidak bisa disamakan," kata Erasmus.

SE Kapolri itu juga dinilai tidak memerhatikan dua ketentuan yang telah diubah sifatnya oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya, dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP, di mana frasa perbuatan tidak menyenangkan sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh MK.

Selain itu, pasal penghasutan dalam Pasal 160 KUHP yang tadinya sebagai delik formil, juga sudah diubah oleh MK menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya akibat dari penghasutan tersebut.

Untuk itu, ICJR meminta agar Kapolri segera melakukan revisi terhadap SE tersebut, dengan tidak lagi mengambil banyak ketentuan yang tidak ada sangkut pautnya dengan penyebaran pernyataan kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com