Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Lucu Penetapan Tersangka Gatot Pujo oleh Kejaksaan

Kompas.com - 03/11/2015, 09:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa, menganggap penyidik Kejaksaan Agung tidak konsisten pada ucapannya.

Pasalnya, kejaksaan baru menyatakan bahwa belum cukup bukti keterlibatan Gatot dalam perkara bantuan sosial pemprov Sumut. Belakangan, Gatot ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

"Lucu saja. Tempo hari penyidik bilang Gatot tidak terkait, tahu-tahu semalam jadi tersangka," ujar Yanuar saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).

Yanuar mengaku heran dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang berubah-ubah. (Baca: Gatot Pujo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos di Kejaksaan Agung)

Sebelumnya, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka dalam surat panggilan terhadap dua anak buahnya di Pemerintah Provinsi Sumut.

Namun, kata Yanuar, baru beberapa hari yang lalu penyidik Kejagung menyatakan Gatot tidak terlibat setelah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 100 orang saksi. (Baca: Periksa Gatot Pujo sebagai Tersangka, Kejaksaan Akan Koordinasi dengan KPK)

"Tiba-tiba jadi tersangka. Coba, bagaimana pandangan masyarakat? Kalau masyarakat menilai ada campur tangan politis," kata Yanuar.

Yanuar mengaku belum sempat membahas penetapan tersangka itu dengan Gatot. Saat ini, pihaknya belum berpikir untuk melakukan perlawanan hukum.

"Untuk yang bansos ini belum diskusi dengan Gatot. Saya merasa prosedurnya sudah dipatuhi, tidak ada hubungannya Gatot dengan bansos," kata dia.

Ketua Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Victor Antonius, Kamis pekan lalu mengatakan, pihaknya belum menemukan keterlibatan Gatot Pujo dalam perkara dugaan korupsi dana bansos.

Pihaknya sudah memeriksa 250 saksi, baik mantan pejabat Pemprov Sumut maupun sejumlah LSM penerima dana bansos.

"Sampai saat ini, (penyidik) belum melihat ada hubungannya dengan Gatot," ujar Victor di kantornya, Kamis (29/10/2015).

Belakangan, Gatot ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan bukti kuat tentang keterlibatan Gatot. (Baca: Ini Alasan Kejaksaan Jadikan Gatot Pujo Tersangka Korupsi Dana Bansos)

Gatot tengah menjalani penahanan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. Kasus itu ditangani KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com